icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Lainnya

Timsus Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

LensaDaily – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang dibawa oleh jaringan sindikat internasional asal Malaysia di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Selasa 27/5/25) sore.Selain mengamankan 30 kilogram sabu, petugas juga berhasil mengamankan tiga pria dengan inisial Am, Utam dan Iwan.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan.“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 17.30 WIB, dua orang pria berinisial Am dan Utam diamankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari pintu Tol Brandan. Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek Freeso dried Durian yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram,” ucap Calvijn.Hasil interogasi awal terhadap keduanya, membawa tim ke satu lokasi lain yakni rumah seorang pria berinisial Iwan di Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat. Dirumah Iwan, petugas kembali menemukan 2 bungkus sabu yang disimpan di dalam kamar, sehingga total sabu yang diamankan 30 kilogram.“Tersangka Am mengaku sabu tersebut diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia, atas perintah seseorang berinisial Agus (dalam penyelidikan), dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial Kandar (juga masih dalam lidik). Upah yang dijanjikan adalah Rp 10 juta per kilogram, atau Rp300 juta jika transaksi berhasil. Namun mereka baru menerima Rp5,5 juta sebagai uang operasional awal,” jelas Kombes Calvijn.Dari lokasi penangkapan dan penggeledahan, petugas menyita barang bukti diantaranya 30 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina Freeso dried Durian, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp2.500.000,-.Kombes Calvijn menegaskan, pengungkapan ini kembali membuktikan bahwa jaringan narkoba terus mencari berbagai celah untuk menyeludupkan narkotika, termasuk lewat jalur laut.Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, polisi masih memburu otak jaringan yang disebut para pelaku.(Langkat)

2 hari yang lalu

Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu, Polda Sumut Tangkap Dua Kurir di Tanjungbalai

LensaDaily – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram. Dua pria yang diduga kuat sebagai kurir ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Jumat (23/5/2025).Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.“Tim melakukan penyelidikan sejak dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (51), di sebuah rumah di Jalan DI Panjaitan Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” jelas Kombes Pol Calvijn, Jumat (30/5).Dari hasil penggeledahan dan interogasi awal, MR mengakui menyimpan sabu di lokasi pemakaman di belakang rumahnya. Petugas kemudian menemukan satu bungkus besar seberat 1 kilogram dan dua bungkus sedang berisi sabu seberat 1 kilogram.Kepada petugas, MR mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang menyuruhnya menjemput sabu dari perairan Malaysia pada 20 Mei 2025."MR menjemput sabu dengan menggunakan sampan bermesin dompeng. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta," ujar Calvijn.“Dalam operasi ini kami juga mengamankan AR (35), yang merupakan adik kandung MR, di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” sambungnya.Penangkapan AR dilakukan sekitar pukul 12.15 WIB. Dari sampan bermesin yang dikemudikannya, petugas menemukan tujuh bungkus sabu dengan total berat 7 kilogram. Berdasarkan pengakuan, AR baru kembali dari perairan Malaysia atas perintah MR, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila barang berhasil diserahkan.Selain sabu, turut diamankan satu unit sampan bermesin dompeng PK26, tiga unit handphone milik tersangka, serta satu karung goni plastik sebagai wadah penyimpanan.“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain, khususnya S yang menjadi penghubung ke jaringan luar negeri. Diduga kuat ini bagian dari sindikat narkotika lintas negara,” ungkap Calvijn.Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.“Polda Sumut akan terus menindak tegas pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.(Tanjungbalai)

3 hari yang lalu

Polres Simalungun Ungkap Kasus Tiga Anak Perempuan Diperkosa Ayah Kandungnya

LensaDaily - Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual, dimana seorang ayah melakukan persetubuhan terhadap tiga anak kandungnya sendiri. Kasus yang menghebohkan ini terungkap setelah anak tertua pelaku mencoba melakukan aksi bunuh diri karena mengetahui adik bungsunya juga menjadi korban dari kebejatan ayah kandung mereka.Kepala Bagian Operasional Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bilsaon Hutahuruk menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari percobaan bunuh diri yang dilakukan Melati (nama samaran), anak tertua yang saat ini sedang menempuh pendidikan sarjana di salah satu universitas di Jakarta."Melati mencoba bunuh diri setelah dihubungi adiknya, Anggrek (13), yang menceritakan bahwa dia telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka. Mengetahui hal ini, Melati merasa putus asa karena dia dan adiknya yang lain, Seroja, juga pernah mengalami hal serupa," jelas Ipda Bilson, Selasa (27/5/25) malam.Percobaan bunuh diri Melati dengan meminum racun berhasil digagalkan oleh keluarganya yang mengetahui kejadian tersebut. Kemudian, kakek dari ketiga korban kemudian langsung mendatangi Melati di Jakarta untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Saat dijenguk kakeknya, semua fakta mengerikan ini akhirnya terungkap.Berdasarkan pengakuan kakek korban, ketiga cucu perempuannya tersebut yakni Melati, Seroja, dan Anggrek telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka sendiri yang berinisial TRT (41). Sementara, ibu korban tidak mengetahui kejadian mengenaskan ini karena semua anaknya diancam oleh ayah mereka, dan setiap kali perbuatan tersebut dilakukan, rumah dalam keadaan kosong."Atas dasar kejadian ini, kakek korban berinisial JT membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 22 Mei 2025, dengan korban utama yang dilaporkan adalah Anggrek yang berusia 13 tahun," sebut Ipda Bilson.Ipda Bilson mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka TRT dalam melakukan kejahatannya terhadap Anggrek. Pertama kali TRT mengajak anak kandungnya untuk pergi ke warung tuak miliknya dengan alasan membersihkan rumput di lokasi warung. Sesampainya di warung, korban membersihkan rumput dan kemudian beristirahat di dalam kamar hingga tertidur."Pada saat korban tertidur, TRT masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Dia kemudian secara paksa membuka pakaian korban," ungkap Ipda Bilson."Meskipun korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak "Jangan Pak... Jangan Pak...", namun karena lokasi warung jauh dari perkampungan, TRT tidak menghiraukan perlawanan korban dan tetap melangsungkan aksi bejatnya," sambung Ipda Bilson.Berdasarkan penyelidikan, TRT melakukan persetubuhan terhadap korban Anggrek sebanyak dua kali. Pertama kali pada bulan Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah kediaman TRT di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Simalungun. Kedua kalinya pada tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar warung tuak milik TRT."Kasus ini baru terungkap setelah korban Anggrek menceritakan kepada kedua kakaknya, dan ternyata kedua kakaknya juga menjadi korban pencabulan dari ayah mereka sendiri. Kedua kakak korban sudah menjalani pencabulan saat masih duduk di bangku kelas 5 SD," terang Ipda Bilson.Atas perbuatannya, tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.Terkait kasus tersebut, Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak-anak.(Simalungun)

6 hari yang lalu

Kurang dari 10 Jam, Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Polda Sumut

LensaDaily – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus pembacokan terhadap seorang jaksa dan staf kejaksaan di areal ladang sawit milik korban di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025).Hanya dalam tempo kurang dari 10 jam, dua pelaku pembacokan berhasil ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Purba.“Ini bentuk keseriusan dan komitmen Polda Sumut dalam menangani setiap kasus kekerasan, apalagi yang menyasar aparat penegak hukum. Kurang dari 10 jam, dua pelaku berhasil kita amankan,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Minggu (25/5).Korban dalam peristiwa ini adalah Jhon Wesli Sinaga, S.H. (53), jaksa fungsional Kejari Deli Serdang, dan Acensio Silvanov Hutabarat (25), ASN di Kejari yang mengalami luka bacok serius di bagian lengan dan perut. Keduanya diserang secara tiba-tiba oleh dua orang tak dikenal yang datang dengan sepeda motor dan membawa senjata tajam yang disembunyikan dalam tas pancing.Pelaku pertama, APL alias Kepot yang juga diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Koti PP Deli Serdang, ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pancing, Medan. Pelaku kedua, SD alias Gallo, ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di Binjai. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).“Kita juga masih melakukan pengembangan dan masih memburu pelaku lainnya. Penyelidikan dan pengembangan kasus ini terus berlanjut,” tambah Kombes Pol Ferry.Polda Sumut menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih terhadap aparat negara. â€śKami pastikan seluruh pelaku ditangkap dan diproses hukum. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di Sumatera Utara,” tegasnya.(Medan)

25 Mei 2025

Empat Pelaku Pencuri Kerbau Ditangkap Polres Taput

LensaDaily - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) dibantu Polsek Siborongborong berhasil meringkus 4 pelaku pencurian ternak 2 ekor kerbau dari tempat berbeda-beda.Ke 4 pelaku pencuri kerbau tersebut yaitu Ipan (30), warga Dusun Urat Nihuta, Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Taput, Freddi Sopian Simanjuntak (43), warga Urat Nihuta Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Taput, Tambang Rosario Siahaan (43), warga Desa Pohan Tonga,  Kecamatan Siborong, Taput dan Iwan Denny  Boyke  Siringoringo (57),  warga Desa Sipinggan, Kecamatan  Nainggolan, Kabupaten Samosir.Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, Minggu (25/5/2025).Keberhasilan tim gabungan Sat Reskrim Polres Taput dan Polsek Siborongborong mengungkap para pelaku pencurian kerbau ini, atas laporan pemilik kerbau yaitu Hariyadi Simanjuntak dan Nangkok Tampubolon di Polsek Siborongborong, Sabtu (3/5).Dalam laporan itu, kedua orang korban melaporkan bahwa  mereka kehilangan kerbau masing-masing 1 ekor yang diikat di perladangan Urat Nihuta, Desa Hutabulu, Kamis (1/5).Mereka mengetahui kehilangan kerbau yaitu esok harinya pada Jumat ( 2/5) pagi sekira 08.00 WIB, ketika mereka hendak memindahkan kerbau tersebut.Setelah tiba di tempat, tiba- tiba kedua korban pun heran kerbaunya sudah hilang. Kemudian mereka melaporkan kejadian itu ke Polsek Siborongborong.Selanjutnya Polsek Siborongborong dan Sat Reskrim Polres Taput pun melakukan penyelidikan.Satu minggu diselidiki, petunjuk dan alat bukti pun minim ditemukan oleh penyidik.Hari ke 12 setelah penyelidikan, ada informasi didapat polisi dari salah seorang saksi pemilik warung  yang bernama Mega Hutasoit.Saksi menjelaskan, pada saat kejadian, salah seorang tersangka yaitu Freddi Simanjuntak datang membeli kopi ke warungnya saat hendak mau tutup.Lalu saksi pun membungkus 2 gelas kopi di dalam plastik dan selanjutnya tersangka pergi.Mendengar informasi tersebut polisi mengembangkan keterangan saksi pemilik warung serta menyisir ulang TKP tempat hilangnya kerbau.Setelah keterangan tersebut diakui saksi, di TKP petugas pun menemukan bungkusan plastik tempat kopi tersebut.Selanjutnya pada Kamis (15/5) polisi pun menjemput tersangka Freddi Sofian Simanjuntak dan diperiksa.Lima jam diperiksa,  Freddi pun sempat mengelak namun akhirnya mengakui bahwa merekalah yang mencuri kerbau tersebut.Dalam keterangannya, Freddi Simanjuntak mengakui bahwa mereka bertiga bersama-sama dengan tersangka Ipan dan Tambang Rosario Siahaan yang mencuri kerbau tetsebut.Selanjutnya kerbau itu dijual kepada salah seorang ASN di Kabupaten Samosir yang bernama Iwan Denny  Boyke  Siringoringo.Setelah mendapat keterangan tersebut lalu polisi pun menangkap Ipan dan Tambang Rosario Siahaan hari itu dari kediamanya masing-masing.Setelah diperiksa keduanya mengakui perbuatannya.Mereka bertiga secara bersama mencuri kerbau tersebut dan menjualnya ke Iwan Denny boy Siringoringo seharga Rp22.000.000.,  dan uangnya sudah diterima dan sudah dibagi - bagi.Setelah mengamankan 3 tersangka pencurian, pada 18 mei 2025, Iwan Denny Boyke Siringoringo pun ditangkap dari rumahnya di Desa Sipinggan kecamatan Nainggolan Samosir.Saat diinterogasi di rumahnya, Iwan Siringoringo pun mengakui membeli kerbau tersebut dan diangkut dengan mobilnya. Namun kerbau tersebut sudah sempat dijual 1 ekor ke Balige Kabupaten Toba dan 1 ekor lagi masih dipeliharanya.Lalu petugas pun membawa Iwan Siringoringo bersama mobil colt diesel pengangkut kerbau tersebut serta 1 ekor kerbau ke Polsek Siborongborong untuk pemeriksaan dan pengamanan barang bukti.Lalu kerbau yang sempat dijualnya ke Balige pun dijemput petugas dari pembelinya untuk barang bukti.Saat ini 4 pelaku yang terlibat dalam pencurian dan pembeli barang curian tersebut sudah ditahan di polsek. (Darwin Nainggolan)(Tapanuli Utara)

25 Mei 2025