icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Lainnya

Polri Komitmen Operasi Premanisme Hingga Tuntas

LensaDaily - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) POLRI, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.M., atas nama Kapolri menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Polri.“Terima kasih kepada petugas lapangan yang bekerja dengan penuh dedikasi, mengutamakan keselamatan warga dan penegakan HAM dalam setiap operasi pemberantasan premanisme,” ujarnya.Indikator Keberhasilan operasi premanisme ini tertuang dalam survei Indikator Politik Indonesia (27/5/2025) menjadi bukti dukungan publik:– 67% masyarakat puas (8,1% sangat puas + 59,3% cukup puas) terhadap kinerja Polri.– 50,7% publik menyadari aksi nyata pemberantasan premanisme.(Sampel: 1.286 responden; margin of error ±2,8%).Irwasum menegaskan Fokus Strategis Polri untuk terus komitmen Polri tidak akan berhenti bekerja dari tingkat Mabes hingga Polsek untuk mencegah kejahatan jalanan, khususnya premanisme. â€śOperasi sistematis akan terus diperkuat guna menciptakan ekosistem keamanan yang berkelanjutan sesuai harapan masyarakat,” ujar Irwasum.Sebagai pengawas internal, Itwasum POLRI memastikan:1. Keselamatan masyarakat sebagai prinsip tertinggi (salus populi suprema lex).2. Pelibatan seluruh jajaran dari Mabes hingga Polsek dalam pencegahan kejahatan berbasis ilmiah.3. Konsistensi penegakan hukum yang berkeadilan dan proporsional.“Kepuasan 67% ini bukan akhir perjalanan. Kami akan terus mengawal profesionalisme personel hingga tingkat polsek,” tegas Prof. Dedi Prasetyo.Sumber : Divisi Humas Polri

3 hari yang lalu

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat di Call Center 110, Polres Pematangsiantar Amankan Enam Remaja Diduga Tawuran

LensaDaily - Menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah gerak cepat mengamankan enam orang remja diduga aksi tawuran di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (28/5/25) malam, sekitar pukul 23.00 Wib.Awalnya, Timsus Dayok Mirah yang dibentuk Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur itu melaksanakan patroli untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar seperti Premanisme, Geng Motor, Perjudian, Pornografi, Minuman Keras, Prostitusi, Balap Liar, Knalpot Brong dan Tawuran.Sekira pukul 23.00 Wib masyarat melaporkan adanya aksi tawuran sekelompok remaja di Jalan HOS Cokroaminoto melalui Call Center 110. Selanjutnya, Timsus Dayok Mirah langsung merespon dengan mendatangi Jalan HOS Cokroaminoto dan berhasil mengamankan enam remaja baru selesai aksi tawuran, namun tidak ditemukan adanya senjata tajam (Sajam). Lalu ke enam remaja tersebut diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.Ps Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Triyadewi membenarkan Timsus Dayok Mirah berhasil mengamankan enam remaja baru selesai aksi tawuran di Jalan HOS Cokrominoto. Hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110."Keenam remaja itu sudah diserahkan kepihak Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan," kata Iptu Agustina.(Pematangsiantar)

4 hari yang lalu

Di Depan RSUD Wamena, Anggota Sat Lantas Polres Jayawijaya Ditembak OTK

LensaDaily - Anggota Sat Lantas Polres Jayawijaya, Bripka Marsidon Debataraja menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK saat berada di dalam kendaraan dinas di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Wamena, Jalan Trikora, Kabupaten Jayawijaya, sekitar pukul 19.14 WIT.Dari informasi yang dihimpun, insiden terjadi sesaat setelah Bripka Marsidon bersama rekannya Aipda Bakri Sidikun selesai mengantar korban kecelakaan lalu lintas di Jalan mmJB Wenas ke IGD RSUD Wamena. Ketika keduanya hendak kembali ke Mapolres Jayawijaya dengan menggunakan mobil dinas Sat Lantas, tiba-tiba pelaku melepaskan tembakan dari luar pagar RSUD yang berada di sisi Jalan Trikora dan mengenai korban.Pelaku diduga menggunakan senjata api laras panjang dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Aipda Bakri Sidikun yang berada di lokasi langsung mengevakuasi korban ke IGD RSUD Wamena untuk mendapatkan penanganan medis darurat.Kapolres Jayawijaya yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi bersama jajaran dan melakukan sterilisasi area RSUD serta mengunjungi korban. Personel Polres Jayawijaya langsung diperintahkan siaga penuh di Mako Polres dan RSUD Wamena.Tim Inafis Sat Reskrim Polres Jayawijaya yang tiba dilokasi kejadian, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti yakni empat selongsong peluru kaliber 5.56 mm, mobil dinas Sat Lantas Polres Jayawijaya (Toyota Kijang nopol XVII 1101-29) yang mengalami kerusakan serius. Sementara, dari mobil dinas yang ditumpangi korban ditemukan 4 lubang bekas tembak di kaca depan dan 2 lubang di lempengan besi belakang jok pengemudi.Pasca kejadian, aparat dari Satgas Ops Damai Cartenz langsung melakukan langkah cepat. Patroli penyisiran wilayah dipimpin oleh AKP Budi Basrah (Danko Brimob Yon D) dan Ipda I Gede Cipta Adi P (KBO Intelkam), didukung oleh personel Brimob Yon C menggunakan kendaraan taktis (rantis) di sejumlah titik rawan di Kota Wamena.Menanggapi kejadian tersebut, Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes. Pol. Adarma Sinaga, S.I.K. M.Hum. menyampaikan bahwa nggota ditembak saat melaksanakan tugas mengantar korban laka lantas ke RSUD Wamena."Hal ini merupakan tindakan kriminal keji yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan bertindak tegas dan mencari pelaku sampai tertangkap. Tidak akan ada tempat aman bagi pelaku kekerasan bersenjata yang meresahkan warga Papua,” tegas Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik, serta menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Polri.“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Wamena dan wilayah Jayawijaya, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Percayakan sepenuhnya kepada Polri yang terus bekerja secara profesional untuk mengungkap pelaku dan menjamin keamanan. Negara hadir dan aparat siap menjaga stabilitas keamanan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat Papua,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo.Hingga saat ini, korban masih dalam perawatan intensif. Penambahan anggota Brimob juga dilakukan untuk menjamin keamanan di Wamena, serta pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan oleh jajaran Ops Damai Cartenz bersama Polres Jayawijaya.(Sumber : Humas Polri)

4 hari yang lalu

Tekan Angka Pelanggaran, WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

LensaDaily - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu pada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, yang akan berlaku efektif mulai 29 Mei 2025, WNA di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelum tahapan tersebut, WNA mendaftar permohonan izin tinggal dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk damage control, yaitu meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta mengawasi peran penjamin WNA."Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi," kata Yuldi, Rabu (28/5/25).Ia mencontohkan operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, di mana Ditjen Imigrasi menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal, serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian, pada periode Januari hingga April 2024 terdapat 1.610 WNA, sedangkan pada periode Januari hingga April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan sebesar 36,71%. Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menyebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia, serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.Yuldi juga mengimbau seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas."Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari," imbau Yuldi.Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia."Hal ini untuk memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebut Agus.(Jakarta)

5 hari yang lalu

Diduga Memiliki dan Menyimpan Uang Palsu, Imigrasi Ringkus Tiga WNA

LensaDaily - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil meringkus dua warga negara asing (WNA) berinisial TFN dan FJN asal Kamerun, serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD yang diduga memiliki dan menyimpan uang palsu, pada Selasa (06/05/25) dan Kamis (22/05). Ketiganya ditangkap di apartemen di bilangan Daan Mogot, Jakarta Barat saat Petugas Imigrasi melaksanakan pengawasan orang asing di tempat penginapan.Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan, saat Petugas Imigrasi Jakarta Barat melakukan pemeriksaan di tempat tinggal TFN, ditemukan uang tunai sebesar 1.600 dollar Amerika Serikat. "Petugas Imigrasi yang curiga terhadap fisik dari uang dollar tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang dollar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu. Saat ini TFN telah dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu," ujar Yuldi pada Selasa (26/05). Sementara itu, pada tempat tinggal FJN yang masih satu kawasan dengan TFN, tidak ditemukan keberadaan uang palsu. Meskipun demikian, petugas menemukan grup chat pada aplikasi WhatsApp di ponsel milik FJN yang di dalamnya juga terdapat TFN sehingga mereka diduga kuat saling terkait. Hingga saat ini, FJN masih dalam penyelidikan oleh Kepolisian untuk memastikan apabila terdapat hubungan dan keterlibatan FJN terkait uang palsu tersebut.Masih terkait dugaan kepemilikan uang palsu, Imigrasi Jakarta Barat juga mengamankan seorang WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD pada Kamis, 22 Mei 2025. Yang bersangkutan kedapatan menyimpan uang senilai 900 dollar Amerika Serikat, yang juga diduga palsu.Ketiga WNA tersebut akan langsung dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua warga negara Kamerun berinisial FJN dan TFN juga telah melanggar peraturan keimigrasian. FJN merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang sudah overstay selama 549 hari. Dia masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dan terakhir melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Depok yang masa berlakunya hingga 4 November 2023," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti.Sedangkan TFN, lanjut Puji, masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT. Mose Delta International. Namun saat diperiksa Dia mengakui bahwa tidak pernah melakukan investasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya. Adapun BDD masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor yang disponsori oleh PT. Bahagia Kurnia Abadi. Pada saat pemeriksaan, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut.FJN telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 (enam puluh) hari dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Sementara itu, TFN dan BDD terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepada mereka karena tidak melakukan kegiatan investasi sesuai tujuan dari pemberian izin tinggalnya. Mereka juga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan izin tinggal. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dikenai sanksi hukum. Selain itu, tindakannya juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang yang sama, karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam rangka memperoleh izin tinggal di Indonesia.Terkait penangkapan WNA tersangka kepemilikan dan penyimpanan uang palsu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing secara intensif dan profesional. "Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana oleh orang asing, ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Menteri Agus.(Jakarta)

5 hari yang lalu